BERITA KERINCI TERKINI

AKURAT + ACTUAL DAN TERPERCAYA

Selasa, 12 April 2016

Drs.julizarman : pengrusakan rambu-rambu jalan bisa dipidana

Drs.julizarman Kepala DISHUBKOMINFO ( dinas perhubungan komunikasi dan informatika ) kabupaten kerinci sangat menyesalkan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah melakukan pengrusakan disejumlah fasilitas rambu-rambu jalan umum kabupaten kerinci.
Saat ditemui wartawan andalas fm Julizarman mengatakan siapa saja yang berusaha melakukan pengrusakan tersebut akan kena sangsi pidana sesuai pasal 28 ayat 2.
UUD no 22 th 2009  yang berbunyi : "setiap orang yang merusak rambu-rambu lalulintas, markah jalan, alat pemberi isyarat lalulintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana pasal 28, itu dapat dipidana paling lama 2 thn denda Rp.50.000.000, tekan kadishubkominfo.
Julizarman juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat kerinci agar sama-sama mengawasi sekaligus ikut memelihara fasilitas pemerintah tersebut, mengingat guna serta manfaatnya adalah untuk kepentingan bersama.

( A.P )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar