BERITA KERINCI TERKINI

AKURAT + ACTUAL DAN TERPERCAYA

Selasa, 17 November 2015

PEMKAB KERINCI GELAR PELANTIKAN LKAK

KERINCI IN NEWS - pemerintah kabupaten kerinci kembali menggelar acara pelantikan lembaga kerapatan adat kecamatan se-kabupaten kerinci selasa 17 November 2015.
acara pelantikan sejumlah kaum adat yang digelar digedung nasional tersebut dihadiri langsung oleh Bupati kerinci Adi rozal,sekda kabupaten kerinci zulfahmi, Asisten I pemerintah kabupaten kerinci Aprizal, Kepaladinas pemuda olahraga pariwisata dan kebudayaan kabupaten kerinci ardinal serta SKPD yang berada dalam lingkup pemerintah kabupaten kerinci.
pada acara tersebut pemerintah kabupaten kerinci juga mengundang secara resmi ketua Lembaga alam jambi.

saat ditemui oleh awak media tentang hal apa saja yang menjadi perhatian pemerintah kabupaten kerinci terhadap adat serta budaya kerinci kedepan Bupati kerinci adi rozal mengatakan bahwa ia menginginkan agar seterusnya kerinci mempunyai ciri khas pakaian adat ( Rec )

dalam menata masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat yang sebenar adat, adi rozal menyampaikan bahwa pihak pemerintah kabupaten kerinci sangat menggantungkan hal ini kepada kaum lembaga adat yang merupakan kunci dalam negeri.
bagaimanapun bentuk kegiatan yang digagas oleh kaum adat di kabupaten kerinci pihak pemerintah kabupaten kerinci sepenuhnya mendukung baik secara moril maupun spirituil.
bupati kerinci H.adi rozal juga menegaskan bahwa nuansa adat yang sebenar adat di kerinci harus benar-benar di gallakkan mengingat era transpormasi komunikasi yang semakin canggih yang lebih didominasi oleh budaya barat yang tidak sesuai dengan adat budaya kerinci.

menjawab penekanan yang disampaikan oleh bupati kerinci Dalam kata sambutannya pada acara pelantikan tokoh adat kecamatan dan se-kabupaten kerinci, kepala dinas disporaparbud kabupaten kerinci ardinal mengatakan bahwa kedepan pihak disporaparbud kabupaten kerinci akan menciptakan agar adat dikerinci benar-benar sesuai dengan adat yang sebenar adat ( rec )

ketua lembaga adat alam kerinci H.zainun mengucapkan rasa terimakasih kepada pihak pemerintah daerah kerinci yang ikut berperan aktif  dalam menata adat alam kerinci sesuai dengan harapan para tokoh adat kerinci ( rec )

( AP )

Senin, 16 November 2015

ANDALAS FM SIAP LAPORKAN KPU KOTA SUNGAI PENUH KE PTUN

Kerinci in news -
Dalam menjalankan beberapa tahapan jelang pelaksanaan pilgub jambi dan pilwako sungai penuh pihak KPU kota sungai penuh tidak mengkonfirmasi media elektronik radio andalas fm yang merupakan media swasta akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi lokal.
jelang pemilu serentak 9 desember 2015 mendatang pihak KPU mestinya mengakomodir media massa sebagai sarana untuk menyampaikan informasi tentang pemilihan kepada masyarakat, tapi hal ini tidak diberlakukan.
kinerja KPU kota sungai penuh terkesan tertutup terhadap kepentingan publik, hingga berita ini diturunkan pihak KPU kota sungai penuh ketika dikonfirmasi andalas fm tidak memberikan jawaban apa alasan pihak KPU kota sungai penuh tidak menyertakan media lokal seperti radio andalas fm dalam sosialisasi tahapan pelaksanaan pemilu 9 desember 2015.

Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai Undang-Undang ini dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)". Pasal 52 Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini memposisikan badan publik sebagai pelaku kejahatan korporasi (corporate crime), apabila sengaja tidak membuka akses informasi kepada publik.

"Ganti rugi atas perbuatan Badan Publik Negara yang mengakibatkan adanya kerugian material yang diderita oleh Penggugat dilaksanakan berdasarkan tata cara pelaksanaan ganti rugi pada Pengadilan Tata Usaha Negara dengan ganti rugi paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)". Pasal 16 Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini memberi hak kepada korban kejahatan akses informasi publik untuk mengajukan gugatan dan mendapatkan ganti rugi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"(1) Pembayaran pidana denda bagi Badan Publik dibebankan pada keuangan badan publik yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pidana denda sebagaimana dimaksud pada pasal (1) menjadi tanggung jawab Pejabat Publik dan tidak menjadi beban keuangan Badan Publik jika dapat dibuktikan tindakan yang dilakukannya diluar tugas pokok dan fungsinya dengan melampaui wewenangnya yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan Badan Publik yang bersangkutan". Pasal 19 Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini menempatkan tanggung jawab untuk membayar pidana denda yang dijatuhkan oleh Pengadilan, dapat dibebankan kepada keuangan badan publik dan dapat juga dapat dibebankan kepada pejabat badan publik yang bertugas dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pelayanan informasi publik.

Dengan adanya pasal 52 UU KIP yang mengenakan ancaman pidana atas perbuatan sengaja menghambat akses informasi publik atau menyembunyikan informasi dari pengetahuan publik, seharusnya dapat mengakselerasi keberhasilan implementasi UU KIP dalam rangka untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Sehingga, apa yang menjadi tujuan dari undang-undang itu sendiri (pasal 3 UU KIP), yaitu untuk menjamin dan melindungi hak setiap warga negara atas akses informasi publik, untuk mendorong peran serta masyarakat dalam proses kebijakan publik, untuk mendorong terwujudnya tata kelola badan publik yang transparan dan akuntabel, untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, dan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dapat terealisasi dan berdampak kepada peningkatan derajad kesejahteraan warga negara.

Namun pada prakteknya, hal tersebut saat ini masih sangat sulit untuk diwujudkan. Padahal, tak terhitung banyaknya kasus sengketa informasi publik yang secara nyata menunjukkan telah terjadi tindak kejahatan akses informasi publik. Yaitu, berupa perbuatan sengaja tidak mengumumkan informasi publik ataupun tidak memberikan informasi publik kepada Pemohon Informasi. Fakta itu terungkap melalui proses penyelesaian sengketa informasi publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Dalam hal ini, Putusan Komisi Informasi yang memerintahkan badan publik untuk melaksanakan kewajiban hukumnya, yakni membuka akses informasi kepada publik, telah menjadi bukti sempurna yang menunjukkan terjadinya kejahatan akses informasi publik. Yaitu, berupa tindakan badan publik yang dengan secara sengaja menghambat akses informasi publik atau sengaja menutup akses informasi publik, karena tidak ada sanksi hukum yang dapat dikenakan, yang dapat menimbulkan efek jera.