BERITA KERINCI TERKINI

AKURAT + ACTUAL DAN TERPERCAYA

Senin, 16 November 2015

ANDALAS FM SIAP LAPORKAN KPU KOTA SUNGAI PENUH KE PTUN

Kerinci in news -
Dalam menjalankan beberapa tahapan jelang pelaksanaan pilgub jambi dan pilwako sungai penuh pihak KPU kota sungai penuh tidak mengkonfirmasi media elektronik radio andalas fm yang merupakan media swasta akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi lokal.
jelang pemilu serentak 9 desember 2015 mendatang pihak KPU mestinya mengakomodir media massa sebagai sarana untuk menyampaikan informasi tentang pemilihan kepada masyarakat, tapi hal ini tidak diberlakukan.
kinerja KPU kota sungai penuh terkesan tertutup terhadap kepentingan publik, hingga berita ini diturunkan pihak KPU kota sungai penuh ketika dikonfirmasi andalas fm tidak memberikan jawaban apa alasan pihak KPU kota sungai penuh tidak menyertakan media lokal seperti radio andalas fm dalam sosialisasi tahapan pelaksanaan pemilu 9 desember 2015.

Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai Undang-Undang ini dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)". Pasal 52 Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini memposisikan badan publik sebagai pelaku kejahatan korporasi (corporate crime), apabila sengaja tidak membuka akses informasi kepada publik.

"Ganti rugi atas perbuatan Badan Publik Negara yang mengakibatkan adanya kerugian material yang diderita oleh Penggugat dilaksanakan berdasarkan tata cara pelaksanaan ganti rugi pada Pengadilan Tata Usaha Negara dengan ganti rugi paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)". Pasal 16 Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini memberi hak kepada korban kejahatan akses informasi publik untuk mengajukan gugatan dan mendapatkan ganti rugi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"(1) Pembayaran pidana denda bagi Badan Publik dibebankan pada keuangan badan publik yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pidana denda sebagaimana dimaksud pada pasal (1) menjadi tanggung jawab Pejabat Publik dan tidak menjadi beban keuangan Badan Publik jika dapat dibuktikan tindakan yang dilakukannya diluar tugas pokok dan fungsinya dengan melampaui wewenangnya yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan Badan Publik yang bersangkutan". Pasal 19 Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini menempatkan tanggung jawab untuk membayar pidana denda yang dijatuhkan oleh Pengadilan, dapat dibebankan kepada keuangan badan publik dan dapat juga dapat dibebankan kepada pejabat badan publik yang bertugas dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pelayanan informasi publik.

Dengan adanya pasal 52 UU KIP yang mengenakan ancaman pidana atas perbuatan sengaja menghambat akses informasi publik atau menyembunyikan informasi dari pengetahuan publik, seharusnya dapat mengakselerasi keberhasilan implementasi UU KIP dalam rangka untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Sehingga, apa yang menjadi tujuan dari undang-undang itu sendiri (pasal 3 UU KIP), yaitu untuk menjamin dan melindungi hak setiap warga negara atas akses informasi publik, untuk mendorong peran serta masyarakat dalam proses kebijakan publik, untuk mendorong terwujudnya tata kelola badan publik yang transparan dan akuntabel, untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, dan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dapat terealisasi dan berdampak kepada peningkatan derajad kesejahteraan warga negara.

Namun pada prakteknya, hal tersebut saat ini masih sangat sulit untuk diwujudkan. Padahal, tak terhitung banyaknya kasus sengketa informasi publik yang secara nyata menunjukkan telah terjadi tindak kejahatan akses informasi publik. Yaitu, berupa perbuatan sengaja tidak mengumumkan informasi publik ataupun tidak memberikan informasi publik kepada Pemohon Informasi. Fakta itu terungkap melalui proses penyelesaian sengketa informasi publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Dalam hal ini, Putusan Komisi Informasi yang memerintahkan badan publik untuk melaksanakan kewajiban hukumnya, yakni membuka akses informasi kepada publik, telah menjadi bukti sempurna yang menunjukkan terjadinya kejahatan akses informasi publik. Yaitu, berupa tindakan badan publik yang dengan secara sengaja menghambat akses informasi publik atau sengaja menutup akses informasi publik, karena tidak ada sanksi hukum yang dapat dikenakan, yang dapat menimbulkan efek jera.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar