BERITA KERINCI TERKINI - Setelah menetapkan Kepala
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sungaipenuh, Irman Jalal
sebagai tersangka kasus makan minum Damkar tahun 2014, penyidik Kejaksaan
Negeri (Kejari)Sungai penuh kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus
makan minum Damkar Kota Sungaipenuh tahun 2014.
Dua tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejari Sungaipenuh adalah HJ dan J.
Dua tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejari Sungaipenuh adalah HJ dan J.
HJ dan J ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi
uang makan minum petugas Damkar tahun 2014.
keduanya ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (10/8) kemarin. Masih berdasarkan informasi, HJ merupakan mantan Kepala UTPB Damkar Sungaipenuh tahun 2014, sedangkan J yakni Kepala UPTB Damkar saat ini.
keduanya ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (10/8) kemarin. Masih berdasarkan informasi, HJ merupakan mantan Kepala UTPB Damkar Sungaipenuh tahun 2014, sedangkan J yakni Kepala UPTB Damkar saat ini.
Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh, Mali Diaan menjelaskan, penetapan
dua tersangka baru ini berdasarkan pengembangan dari tersangka IJ, mantan
Kepala BPBD Kota Sungaipenuh yang saat ini sudah ditahan di Rutan Sungaipenuh.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi terjadi pada dana
makan minum petugas damkar Kota Sungaipenuh tahun 2014-2015, dengan total
kerugian sekitar Rp 650 juta dari total anggaran Rp 2 miliar lebih.
( Andypramono )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar